PERANTAU YANG TIDAK MUDIK AKAN MENDAPATKAN BANTUAN DARI PEMERINTAH
1 min read
Mendasari surat Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah perihal permohonan data warga Jateng di Jabodetabek, dan untuk membantu Pemerintah Kab.Tegal dalam percepatan penanganan COVID-19 maka kami akan melakukan pendataan warga Kab.Tegal yang berkerja di sektor informal dan tidak mudik ke Tegal. Data tersebut diusulkan sebagai calon penerima manfaat/bantuan dari kerjasama pemerintah daerah lintas provinsi.
Pengisian data paling lambat Jumat, 17 April 2020 pukul 21.00 WIB.
Pendataan dikirimkan melalui formulir pendataan pada link berikut :
https://bit.ly/tegaltidakmudik
🗒️ Informasi/ jika ada kesulitan hubungi :
Seno Herlangga
📞 HP/WA : 0859-64419059
Ali Nurdin
📞 HP/WA : 0815-9283092